Jumat, 22 Juli 2016

Cara Mudah Menghitung Pajak Penghasilan & Tarif Pph 21 Terbaru 2016

Menghitung Pajak Penghasilan & Tarif Pph 21 Terbaru 2016

Pajak penghasilan Pribadi
Setiap warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan dan sesuai dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008 maka diwajibkan untuk membayar pajak atas penghasilan bruto yang diperolehnya.

Undang-Undang Pajak Penghasilan

Pajak penghasilan pertama kali diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 dan beberapa kali mengalami amandemen dan perubahan sebagai berikut:
  1.       Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991
  2.        Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994
  3.        Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000
  4.         Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
Tarif Pajak Penghasilan Pph 21  
Sesuai dengan Pasal 17 ayat 1, Undang-Undang No. 36 tahun 2008, tarif pajak penghasilan pribadi perhitungannya dengan menggunakan tarif progresif sebagai berikut:
Penghasilan Netto Kena Pajak
Tarif Pajak
Sampai dengan 50 juta
5%
50 juta sampai dengan 250 juta
15%
250 juta sampai dengan 500 juta
25%
Diatas 500 juta
30%

Perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2015

Masyarakat Indonesia saat ini yang memiliki penghasilan rendah wajib bersyukur dengan adanya peraturan pemerintah baru yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 122/PMK.010/2015 mengenai tarif penyesuaian besarnya penghasilan tidak Kena Pajak (PTKP).
Perubahan tarif PTKP setahun sebelumnya Rp. 24,3 juta menjadi sebesar Rp. 36 juta (3 juta per bulan) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi, dan berlaku efektif untuk tahun Pajak 2015 atau per tanggal 1 Januari 2015.

Perhitungan Perubahan PTKP terbaru Tahun 2015:

Wajib Pajak Tidak Kawin dan memiliki tanggungan
Uraian
Status
PTKP
Wajib Pajak 
TK0
36.000.000,-
+ Tanggungan 1
TK1
39.000.000,-
+ Tanggungan 2
TK2
42.000.000,-
+ Tanggungan 3
TK3
45.000.000,-



Uraian
Status
PTKP
+ WP Kawin
K0
39.000.000,-
+ Tanggungan 1
K1
42.000.000,-
+ Tanggungan 2
K2
45.000.000,-
+ Tanggungan 3
K3
48.000.000,-
Wajib Pajak Kawin dan memiliki anak / tanggungan






Wajib Pajak Kawin, istri memiliki penghasilan dan digabung dengan suami
Uraian
Status
PTKP
+ WP Kawin
K/I/0
75.000.000,-
+ Tanggungan 1
K/I/1
78.000.000,-
+ Tanggungan 2
K/I/2
81.000.000,-
+ Tanggungan 3
K/I/3
84.000.000,-

Catatan: Tunjangan PTKP untuk anak atau tanggungan maksimal 3 orang


Perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak - PTKP 2016

Usul kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk Wajib Pajak  yang semula Rp.36 juta berubah menjadi Rp.54 juta pertahun (setara dengan Rp. 4,5 juta per bulan) telah disetujui DPR.

Menurut Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro, PTKP ini akan diberlakukan mulai Bulan Juni 2016 mendatang, dan perhitungannya berlaku surut mulai dari Bulan Januari 2016.

Kalau diperhatikan dan dianalisa kenaikan PTKP 2016 ini lebih kurang 50% dari PTKP 2015, dan kenaikan PTKP 2015 juga demikian lebih kurang 50% dari PTKP 2014 (data aktual PTKP 2014 : 24,3 juta, 2015 : 36 juta, 2016 : 54 juta).

Kenaikan PTKP 2016 ini ditanggapi positip dari berbagai kalangan masyarakat terutama karyawan atau buruh yang saat ini masih memperoleh penghasilan lebih kurang senilai Upah Minimum Regional (UMR).

Dengan adanya penyesuaian tarif PTKP 2016 ini secara hitungan matematis sudah pasti menyebabkan pendapatan negara dari Wajib Pajak orang pribadi akan turun, namun diharapkan dengan adanya kenaikan tarif ini dapat mensejahterakan masyarakat kurang mampu dan meningkatkan kesadaran bagi Wajib Pajak untuk melapor SPT PPh sesuai dengan penghasilan yang diperolehnya.


Perhitungan Perubahan PTKP 2016 Terbaru :

PTKP 2016 bagi Wajib Pajak Tidak Kawin dan memiliki tanggungan
Uraian
Status
PTKP
Wajib Pajak 
TK0
54.000.000,-
+ Tanggungan 1
TK1
58.500.000,-
+ Tanggungan 2
TK2
63.000.000,-
+ Tanggungan 3
TK3
67.500.000,-

PTKP 2016 bagi Wajib Pajak Kawin dan memiliki anak / tanggungan
Uraian
Status
PTKP
+ WP Kawin
K0
58.500.000,-
+ Kawin Anak 1
K1
63.000.000,-
+ Kawin Anak 2
K2
67.500.000,-
+ Kawin Anak 3
K3
72.000.000,-

PTKP 2016 bagi Wajib Pajak Kawin, penghasilan istri digabung dengan suami
Uraian
Status
PTKP
+ WP Kawin
K/I/0
112.500.000,-
+ Kawin Anak 1
K/I/1
117.000.000,-
+ Kawin Anak 2
K/I/2
121.500.000,-
+ Kawin Anak 3
K/I/3
126.000.000,-

 Catatan: 
  •     Tunjangan PTKP untuk anak atau tanggungan maksimal 3 orang
  •     TK : Tidak Kawin
  •     K : Kawin
  •      K/I : Kawin dan penghasilan pasangan digabung

 

Contoh Menghitung Pajak Penghasilan Pph 21 Tahun 2015

Agar Anda dapat lebih memahami cara perhitungan pajak penghasilan, berikut ini kami berikan contoh perhitungan pajak penghasilan Pph 21:

Misalnya A adalah seorang karyawan status kawin dengan anak 1, dengan data penghasilan sebagai berikut:

Gaji Pokok Rp. 5 juta
Tunjangan Transportasi, Uang Makan dan lain-lain : Rp. 2 juta
Total Penghasilan Bruto : Rp. 7 juta  

Dari data di atas perhitungan pajak penghasilan Pph 21 atas penghasilan dalam setahun adalah sebagai berikut:

                          (dalam Rupiah)

Gaji Pokok
Tunjangan
Penghasilan-Bruto

Pengurangan (-)
PTKP
Biaya Jabatan
Iuran Pensiun
Total

Penghasilan Kena Pajak-Netto

Pajak Pph (5%) Per Tahun
Pajak Pph (5%) Per Bulan

60.000.000,-
24.000.000,-
84.000.000,-


42.000.000,-
4.200.000,-
2.400.000,-
48.600.000,-

35.400.000,-

1.770.000,-
147.500,-

Catatan :
  • Perhitungan diatas dengan asumsi pegawai A memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), namun apabila tidak memiliki NPWP maka wajib pajak tersebut dikenakan biaya tambahan 20% dari perhitungan normal.
  • Apabila Karyawan A asumsi perhitungan Penghasilan Kena Pajak (Netto) di atas nilainya di atas Rp. 50 juta, maka tarif pajak disesuaikan dengan tabel pajak progresif di atas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
  • Untuk perhitungan pajak penghasilan PPh 21 Tahun 2016, pola perhitungannya sama dengan contoh diatas, sebagai ilustrasi maka Anda hanya merubah PTKP 2015 untuk golongan K/1 tersebut menjadi PTKP 2016 sebesar Rp. 63.000.000,-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar