SURAT PERJANJIAN JUAL BELI
Yang
Bertanda tangan dibawah ini,
Nama : Diama Arbi
Alamat : Perumnas Bumi Sudiang Permai Blok
I/No.279
RT003/RW011
Pekerjaan : Pensiunan
No.
Identitas : 7371117112520090
Selanjutnya
disebut pihak I ( Penjual ).
Nama : Yulianti Oto’
Alamat : Jl. Kayangan, Kel. Bonto, Kec. Lalabata,
Kab. Soppeng.
Pekerjaan :
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
No.
Identitas : 7312047112690059
Selanjutnya
disebut pihak II ( Pembeli ).
Pihak pertama menjual 1 (satu)
unit rumah type 21 yang terletak di lokasi Perumnas Bumi Sudiang Permai Jln.
Soppeng Blok I/No. 279, RT 003, RW 011, Kelurahan Sudiang Raya, Kec.
Biringkanaya Kota Makassar, dengan harga Rp 60.000.000 (Enam puluh Juta Rupiah)
secara tunai.
Pihak kedua
bersedia membeli 1
(satu) unit rumah type 21 yang terletak di lokasi Perumnas Bumi Sudiang Permai
Jln. Soppeng Blok I/No. 279, RT 003, RW 011, Kelurahan Sudiang Raya, Kec.
Biringkanaya Kota Makassar, dengan harga Rp 60.000.000 (Enam puluh Juta Rupiah)
secara tunai.
Surat perjanjian jual beli ini
kami buat dengan sebenar-benarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Selama
jual beli berlangsung, apabila ada hal-hal yang kuranng berkenen pada kedua
belah pihak, maka dilakukan musyawarah untuk mufakat antara pihak I dan pihak
II.
Surat perjanjian jual beli
berlaku mengikat kedua belah pihak terhitung mulai tanggal penandatanganan
surat perjanjian ini,
Makassar, 8 September 2012
Pihak I Pihak II
(Diama Arbi) (Yulianti Oto’)
Saksi
1.
Sirajuddin
S.Pd, M.Pd ( ) 1. La Rufili SE. (
)
2.
Nurmi ( )
2.
Sanariah S.Pd ( )
3.
Masniati
S.Pd ( ) 3.
Maryam (
)
4.
Israq ( ) 4.
Muliati S.Pd ( )
Diketahui
Pemerintah
Setempat RT 003
( Muh.
Arif T )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar