Pajak penghasilan Pribadi
Setiap
warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan dan sesuai dengan
Undang-Undang No. 36 tahun 2008 maka diwajibkan untuk membayar pajak atas
penghasilan bruto yang diperolehnya.
Undang-Undang Pajak Penghasilan
Pajak
penghasilan pertama kali diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 dan
beberapa kali mengalami amandemen dan perubahan sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
Tarif Pajak Penghasilan Pph 21
Sesuai
dengan Pasal 17 ayat 1, Undang-Undang No. 36 tahun 2008, tarif pajak penghasilan
pribadi perhitungannya dengan menggunakan tarif progresif sebagai berikut:
Penghasilan
Netto Kena Pajak
|
Tarif Pajak
|
Sampai
dengan 50 juta
|
5%
|
50
juta sampai dengan 250 juta
|
15%
|
250
juta sampai dengan 500 juta
|
25%
|
Diatas
500 juta
|
30%
|
Perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2015
Masyarakat
Indonesia saat ini yang memiliki penghasilan rendah wajib bersyukur dengan
adanya peraturan pemerintah baru yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
122/PMK.010/2015 mengenai tarif penyesuaian besarnya penghasilan tidak Kena
Pajak (PTKP).
Perubahan
tarif PTKP setahun sebelumnya Rp. 24,3 juta menjadi sebesar Rp. 36 juta (3 juta
per bulan) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi, dan berlaku efektif untuk
tahun Pajak 2015 atau per tanggal 1 Januari 2015.
Perhitungan Perubahan
PTKP terbaru Tahun 2015:
Wajib
Pajak Tidak Kawin dan memiliki tanggungan
Uraian
|
Status
|
PTKP
|
Wajib
Pajak
|
TK0
|
36.000.000,-
|
+
Tanggungan 1
|
TK1
|
39.000.000,-
|
+
Tanggungan 2
|
TK2
|
42.000.000,-
|
+
Tanggungan 3
|
TK3
|
45.000.000,-
|
Uraian
|
Status
|
PTKP
|
+ WP Kawin
|
K0
|
39.000.000,-
|
+ Tanggungan 1
|
K1
|
42.000.000,-
|
+ Tanggungan 2
|
K2
|
45.000.000,-
|
+ Tanggungan 3
|
K3
|
48.000.000,-
|
Wajib Pajak Kawin dan memiliki anak /
tanggungan
Wajib Pajak Kawin, istri memiliki penghasilan dan digabung dengan suami
Uraian
|
Status
|
PTKP
|
+ WP
Kawin
|
K/I/0
|
75.000.000,-
|
+ Tanggungan 1
|
K/I/1
|
78.000.000,-
|
+ Tanggungan 2
|
K/I/2
|
81.000.000,-
|
+ Tanggungan 3
|
K/I/3
|
84.000.000,-
|
Catatan: Tunjangan PTKP
untuk anak atau tanggungan maksimal 3 orang
Perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak - PTKP 2016
Usul kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak
(PTKP) untuk Wajib Pajak yang semula Rp.36 juta berubah menjadi Rp.54
juta pertahun (setara dengan Rp. 4,5 juta per bulan) telah disetujui DPR.
Menurut Menteri Keuangan Bambang P.S.
Brodjonegoro, PTKP ini akan diberlakukan mulai Bulan Juni 2016 mendatang, dan
perhitungannya berlaku surut mulai dari Bulan Januari 2016.
Kalau diperhatikan dan dianalisa kenaikan PTKP 2016 ini lebih kurang 50% dari PTKP 2015, dan kenaikan PTKP 2015 juga demikian lebih kurang 50% dari PTKP 2014 (data aktual PTKP 2014 : 24,3 juta, 2015 : 36 juta, 2016 : 54 juta).
Kenaikan PTKP 2016 ini ditanggapi positip dari berbagai kalangan masyarakat terutama karyawan atau buruh yang saat ini masih memperoleh penghasilan lebih kurang senilai Upah Minimum Regional (UMR).
Dengan adanya penyesuaian tarif PTKP 2016 ini secara hitungan matematis sudah pasti menyebabkan pendapatan negara dari Wajib Pajak orang pribadi akan turun, namun diharapkan dengan adanya kenaikan tarif ini dapat mensejahterakan masyarakat kurang mampu dan meningkatkan kesadaran bagi Wajib Pajak untuk melapor SPT PPh sesuai dengan penghasilan yang diperolehnya.
Kalau diperhatikan dan dianalisa kenaikan PTKP 2016 ini lebih kurang 50% dari PTKP 2015, dan kenaikan PTKP 2015 juga demikian lebih kurang 50% dari PTKP 2014 (data aktual PTKP 2014 : 24,3 juta, 2015 : 36 juta, 2016 : 54 juta).
Kenaikan PTKP 2016 ini ditanggapi positip dari berbagai kalangan masyarakat terutama karyawan atau buruh yang saat ini masih memperoleh penghasilan lebih kurang senilai Upah Minimum Regional (UMR).
Dengan adanya penyesuaian tarif PTKP 2016 ini secara hitungan matematis sudah pasti menyebabkan pendapatan negara dari Wajib Pajak orang pribadi akan turun, namun diharapkan dengan adanya kenaikan tarif ini dapat mensejahterakan masyarakat kurang mampu dan meningkatkan kesadaran bagi Wajib Pajak untuk melapor SPT PPh sesuai dengan penghasilan yang diperolehnya.
Perhitungan Perubahan
PTKP 2016 Terbaru :
PTKP 2016 bagi
Wajib Pajak Tidak Kawin dan memiliki tanggungan
Uraian
|
Status
|
PTKP
|
Wajib
Pajak
|
TK0
|
54.000.000,-
|
+
Tanggungan 1
|
TK1
|
58.500.000,-
|
+
Tanggungan 2
|
TK2
|
63.000.000,-
|
+
Tanggungan 3
|
TK3
|
67.500.000,-
|
PTKP 2016 bagi
Wajib Pajak Kawin dan memiliki anak / tanggungan
Uraian
|
Status
|
PTKP
|
+ WP
Kawin
|
K0
|
58.500.000,-
|
+ Kawin
Anak 1
|
K1
|
63.000.000,-
|
+ Kawin
Anak 2
|
K2
|
67.500.000,-
|
+ Kawin
Anak 3
|
K3
|
72.000.000,-
|
PTKP 2016 bagi
Wajib Pajak Kawin, penghasilan istri digabung dengan suami
Uraian
|
Status
|
PTKP
|
+ WP
Kawin
|
K/I/0
|
112.500.000,-
|
+ Kawin
Anak 1
|
K/I/1
|
117.000.000,-
|
+ Kawin
Anak 2
|
K/I/2
|
121.500.000,-
|
+ Kawin
Anak 3
|
K/I/3
|
126.000.000,-
|
Catatan:
- Tunjangan PTKP untuk anak atau tanggungan maksimal 3 orang
- TK : Tidak Kawin
- K : Kawin
- K/I : Kawin dan penghasilan pasangan digabung
Contoh Menghitung Pajak Penghasilan Pph 21 Tahun 2015
Agar
Anda dapat lebih memahami cara perhitungan pajak penghasilan, berikut ini kami
berikan contoh perhitungan pajak penghasilan Pph 21:
Misalnya
A adalah seorang karyawan status kawin dengan anak 1, dengan data penghasilan
sebagai berikut:
Gaji
Pokok Rp. 5 juta
Tunjangan
Transportasi, Uang Makan dan lain-lain : Rp. 2 juta
Total
Penghasilan Bruto : Rp. 7 juta
Dari
data di atas perhitungan pajak penghasilan Pph 21 atas penghasilan dalam
setahun adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
(dalam Rupiah)
Gaji Pokok
Tunjangan
Penghasilan-Bruto
Pengurangan (-)
PTKP
Biaya Jabatan
Iuran Pensiun
Total
Penghasilan Kena
Pajak-Netto
Pajak Pph (5%)
Per Tahun
Pajak Pph (5%)
Per Bulan
|
60.000.000,-
24.000.000,-
84.000.000,-
42.000.000,-
4.200.000,-
2.400.000,-
48.600.000,-
35.400.000,-
1.770.000,-
147.500,-
|
Catatan :
- Perhitungan diatas dengan asumsi pegawai A memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), namun apabila tidak memiliki NPWP maka wajib pajak tersebut dikenakan biaya tambahan 20% dari perhitungan normal.
- Apabila Karyawan A asumsi perhitungan Penghasilan Kena Pajak (Netto) di atas nilainya di atas Rp. 50 juta, maka tarif pajak disesuaikan dengan tabel pajak progresif di atas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
- Untuk perhitungan pajak penghasilan PPh 21 Tahun 2016, pola perhitungannya sama dengan contoh diatas, sebagai ilustrasi maka Anda hanya merubah PTKP 2015 untuk golongan K/1 tersebut menjadi PTKP 2016 sebesar Rp. 63.000.000,-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar